Istri Jadi Terdakwa,Suami Saksi Dipersidangan Perkara UU ITE

jad

Pekanbaru,skinusantara.comIstri jadi terdakwa,suami jadi saksi pada sidang perkara tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang informasi elektronik dengan terdakwa Lucyana Lee digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,19 Maret 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan suami dari terdakwa Lucyana Lee.Dalam keterangannya Harianto yang merupakan suami dari Lucyana menjelaskan bahwa No HP miliknya telah diblokir terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Saya kenal dengan Njo Susanna lewat media sosial Tik tok,itupun saya ketemunya hanya sekedar urusan bisnis produk turun berat badan dan kami hanya sebatas teman,”ujar Herianto dalam persidangan atas pertanyaan PH terdakwa.

Dalam persidangan juga tampak Penasehat Hukum/PH terdakwa ditegur Majelis Hakim dikarenakan sering mengulang ulang pertanyaan yang sudah dijawab saksi,bahkan PH terdakwa mengatakan kepada terdakwa,”Saudara jangan berbohong,”.

Atas pertanyaan PH terdakwa tersebut kepada saksi,Mejelis Hakim katakan kepada PH terdakwa,”Anda bertanya,tapi anda simpulkan,”celetuk Majelis Hakim.

Saat akan usai persidangan Majelis Hakim bertanya kepada saksi,apakah saksi masih sayang dan suka kepada terdakwa,”Iya Majelis Hakim,”ungkapnya.

Herianto sebagai suami terdakwa juga menjelaskan sebenarnya tidak tega dan sudah beberapa kali ingin mendamaikan tetapi karena No HP nya di blokir gimana cara ia hendak menghubungi terdakwa.red

Pos terkait