Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak antara Moch Mughni selaku Penggugat melawan Direktur Utama Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,9 Desember 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Roni Sunanta selaku Hakim Ketua dengan agenda penyerahan bukti/dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat.
Usai persidangan Kuasa Hukum dari penggugat menyampaikan kepada skinusantara.com bahwa kliennya korban dari PHK sepihak Management Hotel Mutiara Merdeka.
“Korban telah bekerja lebih kurang 32 tahun mengabdi sebagai tukang masak di Hotel Mutiara, mirisnya lagi pada saat terjadi Covid 19 sampai saat korban diberhentikan ia diwajibkan management Hotel Mutiara bekerja selama 12 jam tanpa ada uang lembur,”jelas Irwan selaku Kuasa Hukum Moch Mughni sebagai Penggugat.
Ditambahkan Irwan dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim nantinya mengabulkan permohonan Moch Mughni dengan memberikan hak penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seperti uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,upah proses dan uang pisah dengan total Rp 144.103.632,”sebut Irwan.red