Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Fitria Nengsih Istri M.Adil Bupati Kepulauan Meranti

kpk

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK bacakan dakwaan Terdakwa Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jum’at ( 18/10/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi pemberantasan Korupsi/JPU KPK.

Pada dakwaannya JPU KPK menyatakan bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022-2023 bersama dengan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti yang mempunyai tugas menerbitkan peraturan Bupati tentang Penetapan besaran Pagu Maksimal Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bacaan Lainnya

Meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp17.792.048.900,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus rupiah).

“Dimana pada tahun 2022 bahwa Muhammad Adil dan Terdakwa telah menerima potongan UP dan GU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti sejumlah Rp12.817.048.900,00 (dua belas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah,”sebut JPU.

Kemudian pada tahun 2023 Terdakwa dan Muhammad Adil telah menerima uang potongan 10% dari pembayaran UP dan GU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti sejumlah Rp4.975.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,”ucap JPU KPK di persidangan.

Atas dakwaan yang di bacakan JPU KPK tersebut di persidangan,Penasihat Hukum/PH Terdakwa Fitria Nengsih tidak mengajukan eksepsi/nota keberatan.red

Pos terkait