Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi beberkan Perkara dugaan suap Oknum Jaksa dan Polri kabupaten Bengkalis dengan Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah melalui Penasehat Hukumnya mengajukan saksi ade charge/saksi yang meringankan yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Rabu ( 26/6/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan bagi Terdakwa melalui
Saksi yang di hadirkan Penasehat Hukum/PH Terdakwa yaitu Tambeng selaku rekan kerja Bayu atau orang yang membuat kapal dan Mustafa Kamal selaku ayah dari Terdakwa Bayu dan juga mertua dari Terdakwa Sri.
Dari keterangan saksi di persidangan,saksi Tambeng mengatakan di persidangan bahwasanya dirinya kenal dengan Terdakwa Bayu karena pembuatan kapal dan saksi Tambeng selaku kepala tukang.
“Pada tahun 2023 sekitar awal Februari,saya pernah membuat kapal Takbut di Bengkalis yaitu di rumah Terdakwa Bayu dan itu saya bangun dari nol karena ada permintaan pengusaha dari Jakarta dan memberi modal”, ucap saksi Tambeng di persidangan.
Untuk diketahui kapal Takbut yang dibuat saksi Tambeng di sita oleh Kejaksaan sebagai Barang Bukti/BB.Saksi Tambeng mengatakan di persidangan bahwasanga dirinya di gaji oleh Terdakwa Bayu dari hasil pembuatan kapal sebanyak Rp 100 juta dan di bagikan kepada anggota kerja yang lain.
Kemudian, Ricky,S.H selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa Sri dan Bayu dari kantor Wahid Law Firm menanyakan kepada saksi Tambeng terkait hubungan saksi Agung dalam perkara ini.
“Saudara saksi mengenal yang namanya Agung? dan siapa Agung ini sepengetahuan saudara? “, Tanya Ricky kepada saksi Tambeng di persidangan.
Atas pertanyaan tersebut,saksi Tambeng menjawab bahwa dirinya mengenal yang namanya Agung dan sepengetahuan saksi Tambeng Agung inilah pengusaha dari Jakarta teresebut dan meminta untuk membuatkan kapal.
Sedangkqn saksi Mustafa Kamal selaku ayah dari Terdakwa Bayu dan mertua Terdakwa Sri juga menerangkan di persidangan bahwa dirinya mengetahui terkait kapal Takbut yang dibuat oleh saksi Tambeng awalnya di bangun pada awal tahun 2023 sekitar bulan Februari.
“Ini sudah menjadi kebiasaan Terdakwa Bayu juga sebelumnya untuk membuat kapal terkadang ada juga orang lain meminta buat kapal dan belanja bahan untuk pembuatan kapal dan itu semua Terdakwa Bayu apa apa melaporkan ke saya”, ucap saksi Mustafa Kamal di persidangan.
“Apakah pada bulan Januari 2023 setelah Terdakwa Bayu mendapat orderan pekerjaan kapal, apakah pernah mendengar cerita dari Terdakwa Bayu bahwa dia mendapatkan pekerjaan pembuatan kapal dari saudara Agung? “, Tanya Wahyu,S.H yang merupakan rekan tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa Sri dan Bayu dari kantor Wahid Law Firm kepada saksi Mustafa.
Kemudian saksi Mustafa menjawab bahwa Terdakwa Bayu pernah mengatakan kepada dirinya terkait orderan Kapal dari saksi Agung,”Terdakwa Bayu pernah mengatakan kepada saya bahwa ada pengusaha dari Jakarta yaitu Agung untuk meminta Terdakwa Bayu untuk membuat kapal takbut dan harga untuk membuat kapal itu sekitar Rp1,3 miliar,”jelas saksi Mustafa Kamal di persidangan.riz












