Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Meranti,Jaksa Bacakan Dakwaan Kudrianto dan Sihazah

kor

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sihazah binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,15 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa pada tahun 2022 telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi sebanyak 2000 batang nyatanya hanya tersedia 153 ribu batang saja,sehingga terdapat kekurangan volume.

Bacaan Lainnya

“Nilai anggaran pengadaan bibit kopi tersebut sebesar Rp 2 M lebih,sehingga atas perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 667 juta lebih,”sebut JPU dalam persidangan.

Atas perbuatan para terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.red

Pos terkait