KPU Labura Akui Dalil Rizal – Darno

IMG 20241005 WA0036

Labura,skinusantara.comKPU Labura akui dalil Rizal – Darno,hal itu di katakan Frien Jones I.H. Tambun, SH,MH, selaku kuasa hukum termohon calon Bupati dan calon wakil Bupati Labura Rizal – Darno di kantor Bawaslu fi Aekkanopan,Sabtu (5/10).

Frien Jones I.H. Tambun ,SH,MH mengatakan,” menurut Versi kami KPU Labura mengakui Dalil termohon,Sebab, terkait nama Paslon Rizal yang di permasalahkan selama ini tidak ada masalah, dan kami juga sudah bawa dan tanyakan kepada pejabat yang menanda tangani izajahnya , dan pejabat tersebut mengakuinya,” beber kuasa hukum itu.

Musyawarah terbuka yang di selenggaran Badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait laporan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon (Paslon) Ahmad Rizal – Darno, Di kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara (Labura) Aekkanopan dan memperpanjang sidang hingga sabtu (5/10 ).

Bacaan Lainnya

Pada musyawarah terbuka Pemohon Ahmad Rizal yang didampingi kuasa Hukumnya Frien Jones Tambun SH MH membacakan petitum pelaporan di hadapan Bawaslu dan Komisi Pemilihan umum (KPUD Labura), dan di saksikan perwakilan partai pendukung Paslon dan awak media. KPU yang hadir pada musyawarah pertama adalah Adi Susanto ketua, James Ambarita komisioner devisi tehknis dan Darwin devisi hukum.

Padahal, menurut kuasa hukum Rizal – Darno, Frien Jones Tambun, salah satu alasan tidak lolosnya pasangan tersebut karena ijazah Rizal tidak berbeda dengan nama di KTP.

Sementara,Sebagai pelengkap, pihak pengadilan negeri setempat sudah menyatakan bahwa nama tersebut adalah subjek yang sama,” kata Frien, Kamis (3/10/24).
Selain alasan tersebut, alat bukti yang disampaikan KPU juga belum lengkap sehingga membuat musyawarah diskors selama dua hari

Jadi kita menskors sidang hingga, Sabtu 5 Oktober 2024. Kami berharap pemohon dan termohon agar datang tepat waktu. Musyawarah akan dimulai pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus sebelum mengakhiri sidang.

Skors musyawarah diundur karena Ketua KPU Labura, Adi Susanto meminta waktu untuk menyampaikan jawaban menyiapkan jawaban dan alat bukti terkait petitum yang disampaikan pemohon ,Ahmad Rizal. dan tim Kuasa Hukum.

Pada sidang terbuka kedua yang juga dipimpin Maruli Sitorus memberikan waktu kepada Komisioner KPU yang hadir Darwin devisi hukum. ,M Yusuf yang berstatus sebagai komisioner bidang Divisi SDM dan Parmas. James Ambarita komisioner devisi tehnis.

“DALIL DALIL YANG DI SAMPAIKAN KUASA HUKUM PEMOHON HAMPIR SAMA DENGAN JAWABAN KPUD”

Sidang Lanjutan gugatan sengketa Pasangan calon (Paslon) Rizal-Darno yang dilangsungkan oleh Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) beralamat di Aekkanopan dimulai pukul 10.30 pada sabtu, 5/9 sidang lanjutan ini pemohon dan termohon membawa alat bukti dan saksi pada persidangan.

Jones Tambun SH MH selaku kuasa hukum sesaat setelah selesai sidang sengketa menyambangi para awak media memberi pemaparan proses sidang yang berjalan dan hasil yang didapat pada sidang lanjutan yang telah berlangsung.

yang menjadi permohonan kami pada prinsipnya di akui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dalil dalil atau pengakuan kebenaran dari dalil kami karena ketidak samaan nama di kartu tanda penduduk (KTP) Ahmad Rizal dan di izajah Syafrizal dan sudah di sahkan di pengadilan negeri Rantau Prapat tahun 2018 tentang kebenaran nama dalam KTP adalah dia (Ahmad Rizal) orang yang sama subjek yang sama di ijazah Syafrizal,”ungkap Jones.

Kuasa hukum Frien Jones katakan tentang ijazah juga demikian pengesahan ijazah Arizal dari dinas pendidikan kabupaten Labuhan batu menyatakan bahwa pemilik ijazah tersebut adalah benar dia (Rizal) orangnya sesuai dengan saksi yang di hadirkan di persidangan.

Pemohon pada prinsipnya memohon kepada Bawaslu sesuai dengan kesimpulan surat permohonan:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan, menyatakan tidak berlaku dan/atau tidak sah Berita Acara Nomor 367/PL.02.2-BA/1223/2/2024 tanggal 21 September 2024 dan lampirannya yaitu Lampiran Model BA. Penelitian. Persyaratan. Perbaikan KWK, sepanjang perihal “dokumen persyaratan Calon Bupati (i.c. Ahmad Rizal) tidak memenuhi syarat”.

3. Membatalkan, menyatakan tidak berlaku dan/atau Keputusan KPU Labuhanbatu Utara Nomor 538 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024.

4. Mermerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara) untuk menetapkan Pemohon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024 dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024.

5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk melaksanakan Putusan ini dengan sempurna.

Apabila Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Hadir dalam persidangan Paslon Ahmad Rizal calon wakil Darno ketua DPC PDIP Sunaryo kuasa hukum Jones Tambun SH MH dan rekan Jackson D Nababan SH Sementara pihak KPU Labura diwakili Darwin yang membidangi Divisi Hukum, James Ambarita komisioner devisi tehknis serta M Yusuf yang berstatus sebagai komisioner bidang Divisi SDM dan Parmas.

Tim kuasa hukum Ahmad Rijal,Darno berharap Apabila Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Hadir dalam persidangan Paslon Ahmad Rizal calon wakil Darno ketua DPC PDIP Sunaryo kuasa hukum Jones Tambun SH MH dan rekan Jackson D Nababan SH Sementara pihak KPU Labura diwakili Darwin yang membidangi Divisi Hukum, serta M Yusuf yang berstatus sebagai komisioner bidang Divisi SDM dan Parmas.

Musyawarah terbuka tersebut dibuka pada pimpinan sidang ketua Bawaslu Maruli Sitorus pukul 10.30 WIB atau terlambat sekitar setengah jam dari waktu yang direncanakan berakhir pukul 13.00 dan akan dilanjutkan Minggu( 6/9) pukul 10.00 wib.aobing

Pos terkait