KUHP Baru,Cerminan Perubahan Nilai dan Norma Masyarakat

bar

KUHP baru merupakan cerminan perubahan nilai dan norma masyarakat dimana Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) usai rancangannya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). UU ini akan mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun usai diundangkan, hal ini merupakan tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini berlaku merupakan produk Belanda yang jika dihitung sejak mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah sekitar 104 tahun. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia dan menjadi salah satu alasan pengesahan RUU KUHP.

Ada beberapa alasan Sosiologis Dibalik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diantaranya:
1. Perubahan Nilai dan Norma Masyarakat :
Masyarakat Indonesia mengalami proses modernisasi yang pesat, termasuk dalam hal teknologi, ekonomi, dan gaya hidup. Perubahan ini menuntut adanya adaptasi hukum pidana agar tetap relevan.

Bacaan Lainnya

2. Perkembangan Teknologi :
Munculnya berbagai bentuk tindak pidana siber, seperti penipuan online, penyebaran berita bohong, dan peretasan, menuntut adanya pengaturan hukum pidana yang spesifik, dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi mendorong adanya pengaturan hukum pidana yang lebih ketat terkait pelanggaran data pribadi.

3. Perubahan Dinamika Sosial :
Konflik sosial yang kompleks, seperti konflik horizontal dan vertikal, membutuhkan pengaturan hukum pidana yang lebih baik untuk mencegah dan menyelesaikan konflik, dan Ketidakadilan sosial yang masih terjadi di masyarakat mendorong adanya upaya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

4. Harmonisasi dengan Hukum Internasional :
Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional perlu menyesuaikan hukum pidananya dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi, dan KUHP baru juga berusaha untuk memenuhi standar internasional dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum.

5. Evaluasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama :
KUHP lama yang merupakan warisan kolonial dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini, serta banyak pasal dalam KUHP lama yang dianggap terlalu kabur, tidak efektif, atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Tujuan utama dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat, mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara dengan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, menciptakan kepastian hukum dengan rumusan pasal yang lebih jelas dan sistematis, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memberikan alat yang lebih memadai kepada aparat penegak hukum.

Akhir kata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum pidana di Indonesia. Kita harus berbangga karena saat ini Bangsa Indonesia telah memiliki produk hukum buatan bangsa sendiri yang isinya disesuaikan dengan kondisi ciri/budaya bangsa Indonesia yang beragam.

 

Penulis: Willson Chandra Happier (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

Pos terkait