Korupsi di Bank BNI Bengkalis,Hakim Vonis Kades dan Penyelia Pemasaran

beng

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim vonis terdakwa Suyanto selaku Kepala Desa Bandar Jaya dan Hartono alis Ko Alang selaku Penyelia Pemasaran PT.Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 4/6/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahana,denda Rp250 juta subsider 4 bulan,serta pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp750.998.155.00 dan apabila tidak di bayar di ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Sambung Majelis Hakim,”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartono alias Ko Alang dengan pidana penjara selama 7 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp2.833.178.88.8 dan apabila tidak dibayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun”,lanjut Majelis Hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis dan Kejati Riau telah menuntut terdakwa Suyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,denda sebesar Rp. 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Suyanto membayar uang Pengganti sebesar Rp 750.998.155.00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Selain terdakwa Suyanto,JPU juga menuntut terdakwa Hartono alias Ko alang dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang sama dengan terdakwa Suyanto,terdakwa Hartono alias Ko Alang juga dikenakan hukuman tambahan oleh JPU yaitu berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp. 2.833.178.88 8 dengan Ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana penajara Selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.riz

Pos terkait