Pencucian uang atau money laundering bukan sekadar istilah di film kriminal. Ia nyata, masif, dan terus bertransformasi. Di era digital, uang hasil kejahatan tak perlu lagi disembunyikan di koper atau dimasukkan ke kasino. Cukup lewat transfer antar-rekening, ditukar jadi kripto, atau disamarkan dalam donasi politik.
Indonesia bukan tanpa senjata. Kita punya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juga ada PPATK sebagai garda depan pemantauan transaksi mencurigakan. Namun, tantangan terus berkembang. Modus baru muncul lebih cepat dari regulasi yang bisa menyusul.
Contoh terbaru bisa dilihat awal 2025. PPATK mengungkap dugaan aliran dana ratusan juta rupiah dari situs judi online ke rekening tim sukses salah satu calon kepala daerah di Jawa Barat. Dana itu disamarkan sebagai “bantuan masyarakat”, padahal kuat dugaan merupakan hasil kejahatan digital. Bila terbukti, ini bukan cuma soal etika politik, tapi juga ranah TPPU.
Hal yang mengkhawatirkan, pencucian uang kini tak lagi hanya dilakukan oleh individu kriminal. Korporasi, aktor politik, bahkan influencer digital bisa terlibat, baik sadar maupun tidak. Aset kripto dan platform transfer online menambah kompleksitas karena menyulitkan pelacakan dan bukti asal-usul uang.
Sebagai mahasiswa magister hukum, kita tak bisa hanya mengandalkan teks undang-undang. Kita harus memahami cara kerja sistem keuangan digital, prinsip beneficial ownership, dan pentingnya kerja sama internasional dalam pelacakan aset. Hukum butuh pendekatan interdisipliner – bukan hanya legalistik, tapi juga berbasis teknologi dan data.
Pencucian uang bukan kejahatan sunyi. Ia memutihkan hasil dari korupsi, perdagangan manusia, dan kejahatan berat lainnya. Maka jika hukum tidak bergerak cepat dan cerdas, maka celahnya akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencuri dari sistem.
Penulis : Franky Damanik (Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)












