Airin Kasubag Umum BPKAD Akui Setor Uang ke PJ Walikota dan Sekda Pekanbaru

bag

Pekanbaru,skinusantara.comAirin akui beri uang pada sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,8 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK :
1.Airin (Kasubag Umum BPKAD Pekanbaru)
2.Firda ( Istri Untung Ajudan Pj Wako Pekanbaru)
3.Aemi Octawulandari Amir (Istri Risnandar Mahiwa)
4.Haswinda (Istri Indra Pomi)

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Airin selaku Kasubag Umum di BPKAD Kota Pekanbaru mengatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA tidak dianggarkan.

Atas keterangan saksi tersebut salah seorang Jaksa KPK menanyakan perihal Dana Taktis,”Apakah Dana Taktis 10% masuk dalam DPA dan mengapa di BPKAD ada dana taktis,terus darimana sumbernya,”.

Awalnya Airin mengelak terkait adanya dana taktis,namun setelah dijelaskan Jaksa KPK Airin mengakuinya,”Dana taktis itu atas perintah Kepala BPKAD Ibu Yulianis dan saya diperintah untuk mengumpulkan dana tersebut dari bidang-bidang,”ucap Airin.

Saksi Airin juga mengakui dalam persidangan bahwa ia diperintah Kepala BPKAD Yulianis untuk memberikan sejumlah uang kepada Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi.

“Saya hanya memberikan masing-masing satu kali kepada ajudan Pj Walikota Pekanbaru dan Sekda juga melalui ajudan,”akui Airin dihadapan Majelis Hakim.red

Pos terkait