PHK Sepihak PT RAPP,Penggugat Tuntut Rp 142 juta Lebih

phk

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak yang dilakukan PT. Riau Andalan Pulp and Paper/RAPP selaku Tergugat dan Penggugat Poltak Napitupulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,8 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Rony Susanta dengan agenda melampirkan bukti surat baik dari Penggugat maupun Tergugat.

Dalam persidangan tampak Penggugat maupun Tergugat menyerahkan dokumen dokumen atau melampirkan berkas.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh bahwa Penggugat Poltak Napitupulu meminta haknya saat menjadi karyawan PT.RAPP sebesar Rp.142.059.900.red

Pos terkait