Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis eks Pj Penghulu dalam perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan/APBKep dengan terdakwa Ashari selaku Pj Penghulu di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir/Rohil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 29/10/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya,bahwa perbuatan terdakwa Ashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ashari dengan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP sebagaimana yang telah di kembalikan oleh terdakwa senilai Rp.296.506.500.riz












