Pekanbaru,skinusantara.com – Ternyata salah seorang terdakwa masih menjadi pegawai Bank BNI terkuak pada sidang perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat/KUR yang tidak tepat sasaran di Bank BNI Cabang Bangkinang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Adapun kelima Terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI Bangkinang:
1.Andika Habli, S.E. (Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank BNI Bangkinang sejak tahun 2021 s/d Sekarang)
2.Unsiska Bahrul, S.Kom. (Penyelia Pemasaran pada Bank BNI KCP Bangkinang sejak tahun 2017 s/d 2023)
3.Adim Pambudhi Moulwi Diapari, S.E. (Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak tahun 2021 s/d 2023)
4.Saspianto Akmal, S.E. (Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak Maret 2020 s/d Sekarang)
5.Fendra Pratama, S.T. (Asisten Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak bulan Maret 2021 s/d Agustus 2024).
Salah seorang saksi Amri Hidayat yang merupakan Pimpinan Kantor Cabang (Branch Manager) BNI Pekanbaru pada tahun 2023-2024 menyampaikan pernah bertemu dengan salah seorang terdakwa Andika Habli yang merupakan Pimpinan BNI KCP Bangkinang.
“Andika pernah menyampaikan maping temuan kemacetan kredit kepada saya dan mengarah kepada satu orang karena jaminan tidak teregister,kemudian saya perintahkan agar melanjutkan kembali mapingnya,”sebut Amri Hidayat.
Dalam persidangan juga terkuak berdasarkan keterangan saksi Amri Hidayat Eks PKC BNI Pekanbaru bahwasanya terdakwa Andika Habli (Pimpinan KCP BNI Bangkinang) sampai saat ini statusnya masih menjadi pegawai Bank BNI walaupun sudah menjadi terdakwa di Pengadilan.red












