Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat/KUR yang tidak tepat sasaran di Bank BNI Cabang Bangkinang kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Adapun kelima Terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI Bangkinang:
1.Andika Habli, S.E. (Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank BNI Bangkinang sejak tahun 2021 s/d Sekarang)
2.Unsiska Bahrul, S.Kom. (Penyelia Pemasaran pada Bank BNI KCP Bangkinang sejak tahun 2017 s/d 2023)
3.Adim Pambudhi Moulwi Diapari, S.E. (Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak tahun 2021 s/d 2023)
4.Saspianto Akmal, S.E. (Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak Maret 2020 s/d Sekarang)
5.Fendra Pratama, S.T. (Asisten Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak bulan Maret 2021 s/d Agustus 2024).
Salah seorang saksi Amri Hidayat yang merupakan Pimpinan Kantor Cabang (Branch Manager) BNI Pekanbaru pada tahun 2023-2024 dalam persidangan menjelaskan tatacara Kredit Usaha Rakyat/KUR di Bank BNI.
“KUR ini ditujukan kepada pemilik Usaha Micro Kecil/UMK dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit,”terang Amri Hidayat.
Dalam persidangan Amri Hidayat mengakui persoalan ini muncul setelah adanya keterlambatan pembayaran di KCP Bangkinang.
Kemudian disampaikan Amri Hidayat bahwasanya secara umum ada kelemahan dari proses kredit salah satunya analis kredit.
Saat dicecar salah seorang Jaksa Penuntut Umum terkait kredit macet KUR di KCP Bangkinang mengapa bisa terjadi dijawab saksi Amri Hidayat,”Dari hasil audit salah satunya adalah jaminan yang tidak teregister di kantor Kecamatan,”.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh awak media ini bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terjadi karena :
1.Menyalurkan Kredit Usaha Rakyat pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan bekerjasama dengan Sdr. IRWAN SAPUTRA selaku Nasabah Prioritas untuk mengumpulkan calon Debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya.
2.Tidak melakukan validasi debitur dan lokasi kebun, pemasok/pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit.
3.Mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, serta penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KUR debitur tanpa kehadiran nasabah.
4.Pemantauan setelah pencairan kredit tidak dilakukan sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR digunakan oleh Sdr. IRWAN SAPUTRA sebagai Nasabah Prioritas beserta timnya.
Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 72.828.004.697.red












