Terdakwa Sakit,Sidang Kredit Fiktif Bank BNI Ditunda

dit

Pekanbaru,skinusantara.com Sidang perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank BNI atas nama terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI selaku notaris ditunda Majlelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,26 Oktober 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dibuka oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi – saksi akhirnya ditunda.

Screenshot 20221027 1314062

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa sebelum sidang dimulai,”Apakah saudara hari ini dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan,”tanya Hakim kepada terdakwa.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terdakwa katakan kondisinya dalam keadaan tidak sehat alias sakit.Jawaban terdakwa juga dikuatkan oleh pernyataan dari Penasehat Hukumnya yang menyampaikan kepada Majlelis Hakim bahwa terdakwa sedang mengalami sakit lambung.

Penasehat Hukum/PH terdakwa juga dalam persidangan sepetinya ngotot dalam persidangan dimana PH terdakwa berharap kepada Majlelis Hakim agar terdakwa maupun saksi saksi yang akan memberikan keterangan agar dapat dihadirkan dalam ruang persidangan.

Atas permintaan tersebut Majelis Hakim juga meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk menanggapi permohonan dari PH terdakwa.

Screenshot 20221027 1314062

“Terdakwa maupun saksi saksi yang masih dalam tahanan tetap kita laksanakan persidangan secara virtual,karena hal ini sudah menjadi SOP pihak lapas,tetapi bagi saksi saksi yang tidak menjadi tahanan atau orang bebas,bisa kita hadirkan dalam persidangan,”jelas salah seorang JPU dihadapan Majelis Hakim.red

Berita sebelumnya :
Jaksa Penuntut Bacakan,Perkara Tipikor Kredit Fiktif Di Bank BNI 46

Pos terkait