Pekanbaru,skinusantara.com – Daniel Sitorus Direktur PT. Danora Kakao Internasional sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana investasi bodong mendadak sakit pada persidangan yang akan digelar,Selasa,12 September 2023 di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Dari pantauan skinusantara.com baru beberapa kali persidangan,namun pada hari Selasa,12/9/23 terdakwa tidak bisa hadir dikarenakan dalam keadaan sakit sehingga sidang yang akan digelar akhirnya ditunda.
Sakitnya terdakwa Daniel Sitorus dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU kepada awak media ini,”Benar terdakwa dalam keadaan sakit,surat sakitnya telah diajukan Penasehat Hukum/PH terdakwa kepada Majelis Hakim,”jelas JPU,Rabu,13 September 2023.
“Informasi dari dokter bahwa terdakwa mengalami sakit dibagian usus dan dirawat inap disalah satu Rumah Sakit di Kota Pekanbaru yang tentunya terdakwa dijaga dengan pengawalan yang ketat oleh pihak kejaksaan,”sebut Jaksa.
Sambung Jaksa bahwa surat sakit terdakwa hanya selama 3 hari saja yang disetujui oleh Majelis Hakim selanjutnya terdakwa Jumat,15 September harus kembali lagi ke rutan.red












