Majelis Hakim Vonis Alfendrianto 5 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi

maj

Pekanbaru,skinusantara.com Majelis Hakim Vonis 5 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal di lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,27 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

maj

Bacaan Lainnya

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa ALFENDRIANTO, SST telah terbukti sah dan bersalah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer.

“Mengadili,terdakwa Alfendrianto dengan pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 tahun penjara,”sebut Hakim.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,yang secara melawan hukum melakukan pemotongan dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.

maj

Dengan cara setelah dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun anggaran 2018 masuk ke rekening 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani, kemudian pada saat dilakukan pencairan oleh seluruh Ketua Kelompok Tani, Terdakwa mengambil dana tersebut seluruhnya ataupun sebahagian.red

Pos terkait