Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan tuntutan pada sidang perkara tindak pidana korupsi/Tipikor pengelolaan keuangan APBD Desa Tanjung Sari Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 atas nama terdakwa Darpin selaku Kepala Desa/Kades Tanjung Sari digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Mei 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Indragiri Hulu/Inhu.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa Darpin juga dinyatakan telah terbukti sah,bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.Oleh sebab itu terdakwa Darpin melanggar Pasal 2 junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darpin selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 358 juta lebih subsider 2 tahun 8 bulan penjara,”sebut JPU dalam persidangan.
Atas tuntutan Jaksa tersebut terdakwa Darpin tampak menerima dan tidak memberikan hak pembelaannya dihadapan Majelis Hakim.Usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam persidangan bermohon kepada Majelis Hakim agar agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya digelar secara online tanpa menghadirkan terdakwa secara langsung sebagai bentuk efesiensi.
Atas permohonan tersebut dengan tegas Majelis Hakim menolak permohanan JPU dengan mengatakan,”Untuk sidang putusan harus tetap menghadirkan terdakwa dalam persidangan,”jelas Hakim Ketua.red












