Pekanbaru,skinusantara.com – Penasaran,segini tuntutan Jaksa pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Jumat,7 Juni 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umun/JPU Kejari Kuansing.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umun menyatakan bahwa kedua terdakwa telah meyakinkan,sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hardi Yakub dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.Denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,”sebut JPU dalam persidangan.
Sedangkan terdakwa Suhasman dipidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti/UP Rp 25 juta dari Rp 50 juta dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredy sebesar Rp 5 juta dan saksi Drs Erlianto sebesar Rp 20 juta,apabila tidak dibayar maka akan dipenjara selama 6 tahun.red