Pekanbaru,skinusantara.com – Andi Putra jadi saksi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di kabupaten Kuansing dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 yang kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 4/12/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
Adapun tiga orang saksi yang hadir merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2009-2014 :
1.Andi Putra (eks anggota DPRD dan eks Bupati Kuansing),
2.Komperensi (eks anggota DPRD),
3.Tukeimi (eks anggota DPRD).
Salah seorang saksi yang merupakan eks anggota DPRD Kuansing dan juga eks Mantan Bupati Kuansing Andi Putra dalam persidangan mengatakan pada saat menjabat anggota DPRD Kuansing berada di Komisi C dan Banggar.
“Pembangunan hotel Kuansing itu merupakan inisiatif dari eksekutif atau pemerintah daerah,”jelasnya.
Andi Putra juga dalam persidangan tampak mengakui bahwa gedung hotel Kuansing saat ini sudah rusak serta tidak dapat dimanfaatkan.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait apakah wajib adanya BUMD dan pernyataan modal sebelum gedung hotel Kuansing dibangun dijawab Andi Putra,”Benar dan hal itu sudah pernah saya sampaikan kepada Bupati dan Bupati sampaikan akan dipelajari,”.
Terkait adanya pembelian lahan untuk pembangunan hotel Kuansing Andi Putra katakan tidak tahu,”Saya tidak tahu.Kami di DPRD hanya pengawasan dan pengesahan saja,”jawabnya tampak santai atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.red












