Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut Kapala Puskesmas 4,5 Tahun dan Bendahara 2,5 Tahun penjara dalam perkara korupsi dana BOK Kampar dengan terdakwa Citra Sari SKM selaku Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021 Kabupaten Kampar dan terdakwa Deffi Amalia l PNS,menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar kepada kedua terdakwa.
Pada tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Citra Sari dan Deffi Amalia tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa Citra Dewi dan terdakwa Deffi Amelia dari dakwaan Primair,”Menyatakan terdakwa Citra Dewi dan Deffi Amelia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”sebut Jaksa Penuntut dalam persidangan dari informasi yang diperoleh awak media ini.
Sambungnya jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Citra Dewi dengan pidana penjara selama 4 Tahun,6 Bulan dan terdakwa Deffi Amelia dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,”terang JPU.
Menjatuhkan pidana denda terhadap kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Citra Dewi dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.616.757.000 subsider 2 Tahun penjara dan terdakwa Deffi Amelia membayar uang pengganti sebesar Rp. 76.088.000 subsider 1 Tahun penjara.red












